Policy Pages

 

KODE ETIK BAGI MITRA USAHA
PT CAHAYA GERBANG MUTIARA


Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi semua
pelaku usaha Penjualan Langsung PT CAHAYA GERBANG MUTIARA (selanjutnya disebut sebagai Mitra
Usaha) dalam menjalankan bisnisnya.


Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh PT CAHAYA GERBANG
MUTIARA , maka Mitra Usaha setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan
bersifat mengikat antara Mitra Usaha dan Perusahaan PT CAHAYA GERBANG MUTIARA. Kode Etik dan
Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh semua Mitra
Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA.

BAB I
Definisi Umum

1. PT CAHAYA GERBANG MUTIARA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Pemekasan Kab. Pemekasan

2. Mitra Usaha adalah anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau
penjualan PT CAHAYA GERBANG MUTIARA yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk
menjadi Mitra Usaha melalui ajakan seorang sponsor.

3. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA bukanlah karyawan/ PT CAHAYA GERBANG MUTIARA.
Seluruh karyawan PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dilarang mendaftar sebagai Mitra Usaha PT
CAHAYA GERBANG MUTIARA.                                                                                                                                                           

 4. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra Usaha PT CAHAYA
GERBANG MUTIARA yang telah memenuhi persyaratan dan melebihi target penjualan produk yang
ditetapkan oleh Perusahaan.

5. Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur
perhitungan komisi, dan untuk memperoleh keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang
akan dicapai oleh Mitra Usaha dalam memasarkan produk atau mengembangkan jaringan.

6. Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri
oleh Mitra Usaha atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.

7. Upline adalah mitra usaha yang secara garis sponsorisasi maupun struktur jaringan berada di atas
baik secara langsung maupun tidak langsung yang sebagai penempatan atau peletakan mitra usaha
baru dalam susunan pohon jaringan.

8. Downline adalah mitra usaha yang secara garis sponsorisasi maupun struktur jaringan berada di
bawah baik secara langsung maupun tidak langsung.

9. Sponsor adalah Mitra Usaha yang secara langsung merekrut orang untuk menjadi Mitra Usaha dalam
jaringan di bawahnya.                                                                                                                                                                       

10. Sponsorisasi adalah satu jaringan yang terdiri dari kumpulan mitra usaha yang berdasarkan urutan
yang disponsorinya yang saling berhubungan satu sama lain dimana hasil penjualan barang akan saling
terhubung untuk perhitungan bonus royalty atau unilevel dalam program pemasaran perusahaan.

11. Pewaris adalah penjual langsung PT CAHAYA GERBANG MUTIARA yang meninggal dunia

12. Ahli waris adalah anak, istri, atau ahli waris penjual langsung PT CAHAYA GERBANG MUTIARA
lainnya yang berhak atas warisan keanggotaannya di bisnis PT CAHAYA GERBANG MUTIARA

13. Buy Back Guarantee adalah jaminan pembelian kembali produk yang telah dibeli oleh Mitra Usaha
jika Mitra Usaha diberhentikan oleh PT CAHAYA GERBANG MUTIARA atau mengundurkan diri menjadi
Mitra Usaha.

BAB II KEANGGOTAAN PT CAHAYA GERBANG MUTIARA
A. PENDAFTARAN & PERSYARATAN KEANGGOTAAN

1. Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun,
memiliki KTP, dan atau telah menikah bisa menjadi Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA.

2. Setiap calon Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA wajib mengisi dan melengkapi formulir
registrasi PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dengan benar dan valid. Setiap Mitra Usaha PT CAHAYA
GERBANG MUTIARA bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT CAHAYA GERBANG
MUTIARA akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar. Perusahaan
hanya mengakui dan memproses informasi sesuai dengan data yang terdaftar.

3. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi,
dilengkapi dengan:
a. Nomor ID (NIK/KTP)
b. Nama Lengkap sesuai ID/KTP
c. Jenis Kelamin & Tanggal Lahir d. Nomor Telepon & Email
e. Alamat Sesuai ID/KTP
f. Nomor NPWP Pribadi
g. Data Rekening Pribadi

4. Calon Mitra usaha yang melakukan pendaftaran gratis, akan mendapatkan :

1 (satu) set alat bantu penjualan berupa StarterKit (E- Staterkit) dan 1 (satu) ID Nama
pengguna dan Kata sandi untuk mengakses website Member Area di website perusahaan PT CAHAYA
GERBANG MUTIARA www.cahayagerbangmutiara.com

5. E-Starter Kit akan berupa 1 (satu) Bisnis Album berisi Company Profile, Marketing Plan, Brosur
Produk, List Harga Produk, Formulir Pendaftaran, dan Kode Etik Kemitra Usahaan

6. Perusahaan hanya mengakui alamat Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA sesuai yang
tercantum pada Formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh
Perusahaan.                                                                                                                                                                                         

7. Setiap Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA yang mendaftar, harus memiliki rekening di
bank pilihan sebagaimana yang tercantum dalam formulir registrasi PT CAHAYA GERBANG
MUTIARA.
Demi keamanan, semua komisi akan ditransfer melalui rekening bank dan tidak bisa diambil secara
tunai di kantor, PT CAHAYA GERBANG MUTIARA tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian
data dan nomor rekening bank oleh Mitra Usaha.

8. Semua pembayaran/transaksi Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA kepada PT CAHAYA
GERBANG MUTIARA dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening PT CAHAYA
GERBANG MUTIARA (atas nama PT CAHAYA GERBANG MUTIARA) yang telah ditentukan, atau
pembayaran langsung dengan bukti struk pembayaran yang disahkan oleh petugas PT CAHAYA
GERBANG MUTIARA dan perwakilan stokis PT CAHAYA GERBANG MUTIARA. Pembayaran yang
dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan PT CAHAYA GERBANG MUTIARA
tidak bertanggungjawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.

9. PT CAHAYA GERBANG MUTIARA atas pertimbangannya sendiri berhak menolak atau memberikan
persetujuan atas permohonan aplikasi keanggotaan yang diajukan tanpa harus memberikan alasan.

10. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA bukan merupakan cabang, agen, ataupun pegawai,
akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau Mitra Usaha Mandiri.

B. NOMOR KEANGGOTAAN                                                                                                                                                             1. Keanggotaan Mitra Usaha berlaku Seumur Hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris apabila
mitra usaha mengalami kematian sesuai dengan ahli waris keluarga nya dan peraturan
perundangundangan yang berlaku di Indonesia.


C. PERUBAHAN INFORMASI KEANGGOTAAN
1. Seluruh perubahan data Member harus disampaikan melalui Formulir Perubahan Data yang telah
disiapkan Perusahaan, termasuk apabila terjadi kesalahan pengisian pada saat pendaftaran.

2. Perubahan informasi data keanggotaan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT
CAHAYA GERBANG MUTIARA bagian customer service, melalui email mitra yang terdaftar ataupun
media tertulis lainnya dengan melampirkan formulir perubahan data yang telah ditandatangani diatas
materai.

3. Pengalihan identitas keanggotaan ataupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan
lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun.

4. Apabila ditemukan keanggotaan ganda, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor
keanggotaan yang terakhir didaftarkan, dan secara otomatis keanggotaan yang terakhir didaftarkan
akan kehilangan hak sebagai anggota PT CAHAYA GERBANG MUTIARA

D. KEANGGOTAAN SUAMI ISTRI
1. Keanggotaan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang
sama. Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan
tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.

2. Apabila di kemudian hari terdapat dua orang Mitra PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dari jaringan
yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan mereka tetap ada di dalam jaringan
yang terpisah dan independen.

3. Apabila di kemudian hari terdapat keanggotaan Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA yang
merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT CAHAYA GERBANG MUTIARA akan tetap
mempertahankan keanggotaan sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada
keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
A. HAK MITRA USAHA PT CAHAYA GERBANG MUTIARA


1. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam
hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Plan PT CAHAYA GERBANG MUTIARA, maupun
promosi yang diadakan oleh Perusahaan.

2. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk
berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Plan yang
ditetapkan.

3. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA berhak memperoleh penghasilan uang, cashback,
komisi, dan rewards dari bisnis PT CAHAYA GERBANG MUTIARA berdasarkan acuan serta perhitungan di
Marketing Plan PT CAHAYA GERBANG MUTIARA berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan
sesuai yang disyaratkan.

4. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai
dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.

5. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan
perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

B. KEWAJIBAN MITRA USAHA PT CAHAYA GERBANG MUTIARA
1. Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang di tetapkan PT CAHAYA
GERBANG MUTIARA.
2. Selalu menjaga nama baik PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dan tidak merugikan orang lain.
3.Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Mitra
Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA.
4. Setiap Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA wajib menjaga kerahasiaan data loginnya
sendiri, yaitu nama pengguna dan katasandi. Dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian
yang terjadi pada Anggota tersebut.

BAB IV
LARANGAN BAGI MITRA USAHA PT CAHAYA GERBANG MUTIARA


1. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau
over claim kepada khalayak ramai, atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur
resmi dari PT CAHAYA GERBANG MUTIARA.

2. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain
yang dapat menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun non fisik.

3. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dilarang membujuk calon Mitra Usaha lain ataupun
konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.

4. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dilarang menggunakan jaringan kerja PT CAHAYA
GERBANG MUTIARA untuk pemasaran produk-produk Penjualan Langsung (direct selling atau multi
level marketing) lain.

5. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dilarang mengganti kemasan produk ataupun
merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT CAHAYA GERBANG
MUTIARA karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.

6. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dilarang menjual atau mengedarkan produk yang
sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.                                                                                                                           

7. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah
ditetapkan resmi PT CAHAYA GERBANG MUTIARA. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan
dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan
hingga memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.

8. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek
dagang PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk
sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.

9. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan,
mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah
dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dari perusahaan.

10. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk
seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis ini.

11. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dilarang memperkenalkan atau mensponsori
staff/pegawai PT CAHAYA GERBANG MUTIARA. Apabila hal itu dilakukan, maka perusahaan akan
menghapus keanggotaan dari yang telah disponsorinya, perusahaan juga berhak untuk
memberhentikan Mitra Usaha yang melanggar tersebut dari PT CAHAYA GERBANG MUTIARA.
12. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dilarang untuk berjualan produk-produk PT CAHAYA
GERBANG MUTIARA melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs Ecommerce atau Market
Place seperti Shopee, Lazada, MatahariMall, Tokopedia, Bukalapak, OLX, Tiktokshop, Qool0,
Supermarket, dan usaha sejenis lainnya.

BAB V PEMBATALAN KEANGGOTAAN


1. Masa keanggotaan seorang di PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dinyatakan batal atau berakhir
apabila:
a.Mitra Usaha yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu
dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada PT CAHAYA GERBANG MUTIARA.
b.Dihentikan keanggotaannya oleh PT CAHAYA GERBANG MUTIARA karena terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh PT CAHAYA GERBANG MUTIARA.
c. Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.

2.Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA yang telah membatalkan keanggotaannya tersebut,
selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk
terhadap seluruh komisi dan pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun
yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian.

3.Seorang anggota atau Mitra Usaha yang sudah dibatalkan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi
setelah lewat dari 90 (sembilan puluh) hari, terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam
pelanggaran berat.

4.Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat
semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah
disangkakan maupun yang berketetapan hukum.

5.Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang
keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya
dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi
orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan dan seluruh hak nya akan hangus pada
keanggotaan baru tersebut.

BAB VI JAMINAN


1. Jaminan Kepuasan (Satisfaction Guarantee), Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA berhak
untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli dalam waktu 7 (tujuh) hari, apabila ternyata mutu
produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh
Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi Perusahaan). Penukaran bisa dilakukan
dengan melampirkan Nota Penjualan Resmi. Perusahaan akan menukarkan dengan produk yang sama,
dan segala biaya pengiriman menjadi tanggungan Mitra Usaha.

2. Apabila terbukti bahwa produk PT CAHAYA GERBANG MUTIARA yang sudah digunakan atau
dimanfaatkan sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi Mitra Usaha, maka Perusahaan akan
memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian tersebut dengan selayaknya. Ganti rugi tidak
berlaku apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari Mitra Usaha atau akibat dari
penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.

BAB VII JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI


1.Jaminan Pembelian Kembali (Buy Back Guarantee), Perusahaan akan membeli kembali sisa produk
termasuk alat bantu penjualan yang masih layak jual dan utuh dari Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG
MUTIARA yang memutuskan untuk menghentikan keangggotaannya ataupun diberhentikan oleh
Perusahaan, dengan harga senilai harga pembelian awal.

2.Untuk Prosedur Jaminan Pembelian Kembali, Perusahaan akan melakukan Pembelian Kembali atas
produk yang telah dibeli dari Perusahaan jika kondisi Produk masih dalam keadaan baik dan layak
jual, serta memiliki masa kedaluarsa,minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal akhir kadaluarsa dan
tetap dalam kemasan utuh dengan prosedur sebagai berikut :

a. Batas waktu pengajuan 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemberitahuan pemberhentian kemitraan atau
pengunduran diri kemitraan.

b. Pengembalian produk bukan hasil manipulasi atau dengan sengaja dirusak atau pemalsuan.

c. Melampirkan formulir pembelian barang asli.

d. Melampirkan formulir penukaran dan pengembalian barang yang telah dilengkapi.

e. Perusahaan akan memotong biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga Produk
yang tercantum di Invoice, ditambah biaya seluruh Bonus/Komisi dan manfaat lainnya yang telah
dikeluarkan terkait dengan pembelian Produk yang dikembalikan.

f. Pembayaran Pembelian Kembali oleh Perusahaan akan dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari,
terhitung semenjak pengajuan oleh Mitra Usaha agar Perusahaan dapat melakukan verifikasi atas
barang yang diterimanya tersebut.                                                                                                                                                     

g. Biaya kirim pengembalian Produk dari tempat Mitra Usaha ke Kantor Pusat ditanggung oleh Mitra
Usaha sendiri.

BAB VIII STATUS KEMATIAN DAN WARIS


1. Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat
sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah apabila Mitra Usaha yang bersangkutan meninggal
dunia.


2. Seorang Mitra, baik yang sudah menikah / belum menikah / sudah bercerai dapat menunjuk nama
ahli waris, yang kemudian akan dijadikan acuan oleh Perusahaan apabila Mitra meninggal dunia atau
sudah berusia 65 tahun atau secara medis sudah tidak mampu lagi menjalankan kegiatannya sebagai
Mitra. Ahli waris yang dapat ditunjuk adalah keluarga sekandung berdasarkan garis keturunan
kebawah, keatas, kesamping dan diakui oleh negara,sebagai berikut: Golongan I terdiri dari suami istri
dan anakanak beserta keturunannya; Golongan II terdiri dari orang tua dan saudara-saudara beserta
keturunannya; Golongan III terdiri dari kakek, nenek serta seterusnya ke atas; Golongan IV terdiri dari
keluarga dalam garis menyamping yang lebih jauh, termasuk saudara-saudara ahli waris golongan III
beserta keturunannya.                                                                                                                                                                         

3. Jika nama ahli waris tidak diinformasikan kepada Perusahaan, maka yang berhak menjadi ahli waris
dari Mitra yaitu dalam satu garis keturunan. Apabila terjadi perselisihan tentang siapa yang menjadi
ahli waris yang berhak menerima pewarisan setelah seorang Mitra usaha meninggal dunia, maka
Perusahaan hanya mengakui ahli waris berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap. Selama proses penetapan pengadilan, Perusahaan berhak menahan/membekukan keuntungan
apa saja termasuk Komisi dan akan membayarkan sampai diperoleh keputusan dari pengadilan yang
berkekuatan hukum.

4.Jika terjadi sengketa oleh pihak lain perihal ahli waris ini maka Perusahaan akan mengikuti keputusan
pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

5.Jika penerima ahli waris yang ditunjuk juga meninggal, maka Perusahaan akan menunjuk ahli waris
terdekat atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada (dibuat di hadapan Notaris).

6.Jika penerima ahli waris ternyata telah menjadi Member maka yang bersangkutan wajib memilih
status Member dari salah satu diantaranya.

7.Seorang ahli waris untuk dapat meneruskan kegiatan usahanya dan/atau menerima penghasilan dari
Perusahaan diharuskan minimal berusia 18 tahun dan cakap hukum, jika belum cakap hukum maka
akan dikelola oleh wali yang ditunjuk.

8.Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT CAHAYA GERBANG MUTIARA
akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut
keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan
komisinya akan ditahan sementara, serta akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah
menurut pengadilan.

BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
A. Hak Perusahaan


1.Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui
formulir pendaftaran Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA yang diisi oleh calon Mitra Usaha
secara benar dan jujur.

2.Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai
hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dalam
menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan
Perusahaan.

3.Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Mitra Usaha PT
CAHAYA GERBANG MUTIARA dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.

4.Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia, dan di sosialisasikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sebelum diberlakukan.

B. Kewajiban Perusahaan


1.Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Mitra Usaha PT
CAHAYA GERBANG MUTIARA berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang
terkait dengan kegiatannya.

2.Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia
dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA IA.

3.Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar,serta
menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG
MUTIARA dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

4.Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan terkait dengan pengembangan usaha,
mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para Mitra
Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA.

5.Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran komisi dan reward atas usaha yang dilakukan oleh
para Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing
Plan.

6.Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra Usaha PT CAHAYA
GERBANG MUTIARA dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.

                                                        BAB X PEMBAYARAN KOMISI 

1.Minimum komisi yang ditransfer adalah Rp 252.000,-, jika jumlah komisi yang diterima belum
mencapai nominal tersebut, maka transfer atau pembayaran komisi akan dilakukan setelah memenuhi
syarat ini
2.Pembayaran komisi akan dilakukan secara transfer melalui Bank dengan mengenakan biaya
administrasi sesuai kebijakan Bank masing-masing.

Ilustrasi Pembayaran Komisi
OMZETHARIAN                 PEMBAYARAN KOMISI
SENIN                                SELASA
SELASA                              RABU
RABU                                 KAMIS
KAMIS                                JUMAT
JUMAT                               SABTU
SABTU                               SENIN
MINGGU                           SENIN
Keterangan : Pembayaran Komisi PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dibayar Harian, Untuk Tanggal
Merah dan Libur Nasional komisi/bonus akan dibayarkan ke hari terdekat kantor buka sesuai dengan
hari kerja dan jam operasional perusahaan.


3. Jenis komisi pada Marketing Plan PT CAHAYA GERBANG MUTIARA adalah :

a. Komisi Sponsor, Komisi Sponsor , Besarnya 16% dari akumulasi setiap pembelanjaan Mitra
Usaha yang disponsori secara langsung. Syarat minimal menjadi Mitra.

b. Komisi Sponsor Generasi, Besarnya 1% dari akumulasisetiap pembelanjaan Mitra Usaha dari
generasi 2 hingga Generasi 6 Kebawah. Syarat minimal menjadi Mitra.


c. Komisi Pasangan, Komisi yang didapatkan oleh mitra jika terjadi pembelanjaan dikiri dan
dikanan dan berlaku FLASHOUT dari pembelanjaan yang mitra beli, ini adalah dari pembelanjaan
dalam group, bukan dari 1 mitra usaha saja. Jadi berapapun omset mitra usaha tersebut akan
diperhitungkan ke dalam omset group dan dijumlahkan untuk melakukan perhitungan komisi team.
Syarat untuk mendapatkan komisi ini adalah sebagai mitra. Maksimum komisi Harian adalah
2.520.000/hari


i. Berlaku Flush Out, jika komisi yang didapatkan mitra usaha melebihi maksimal komisi harian


ii. Berlaku Carry Forward, jika ada sisa omset yang belum terhitung di komisi pasangan, maka
akan disimpan untuk perhitungan berikutnya.
d. Komisi Hadiah, Komisi Hadiah diberikan kepada Mitra setiap terjadi keseimbangan omset belanja Rp.
992.000,- kiri dan Rp. 992.000,- kanan sama dengan 1 poin dikiri dan 1 poin dikanan dalam jaringan grup
dibawahnya.

                                                                                          BAB XI
                                                         PELATIHAN DAN PEMBINAAN BAGI MITRA USAHA

A. Basic Training (BT), adalah pelatihan bagi para Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG
MUTIARA yang baru bergabung untuk mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual,
serta cara menjalankan bisnis PT CAHAYA GERBANG MUTIARA. Acara ini dilakukan secara berkala setiap
satu minggu sekali setiap bulannya, bebas biaya, dilakukan di kantor pusat, perwakilan stokis dan kotakota yang akan dilakukan pengembangan bisnis PT CAHAYA GERBANG MUTIARA dan juga dilakukan
secara online melalui media Online seperti Zoom meeting dan lain-lain

B. Recognition Night (RN), adalah pertemuan khusus bagi para Mitra Usaha PT CAHAYA
GERBANG MUTIARA yang telah mencapai peringkat tertentu sebanyak dua kali dalam setahun.
Pertemuan ini dilakukan secara tahunan dan tidak berbayar bagi para pencapainya. Hanya bagi Mitra
Usaha yang telah mencapai peringkat di PT CAHAYA GERBANG MUTIARA.
2. Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah :

a. Leadership Tranning (LT), merupakan program pembinaan bagi pemula di bisnis PT CAHAYA
GERBANG MUTIARA. Acara pembinaan sehari penuh yang diadakan oleh Perusahaan untuk
mempersiapkan para pemula memiliki sikap seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual
produk maupun melakukan sponsorisasi. LT akan diadakan dua bulan sekali dan tidak berbayar. Tidak
ada syarat kualifikasi peringkat untuk mengikuti pembinaan ini.

b. STOKIS MEETING (SM), merupakan program pembinaan bagi seluruh Stokis PT CAHAYA
GERBANG MUTIARA agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh Mitra Usaha,
sekaligus memberikan penghargaan kepada Stokis yang berprestasi. Stokist Meeting ini dilakukan
setahun sekali diKantor Pusat. Peserta adalah pemilik dan admin Stokist saja, dan tidak berbayar

                                               BAB XII SANKSI DAN PROSEDUR PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Sanksi :
a. Teguran berupa Surat Peringatan 1 hingga Surat Peringatan 2.
b. Skorsing berupa pelarangan melakukan aktivitas penjualan langsung dalam waktu yang ditentukan oleh Perusahaan.c. Penangguhan Bonus untuk jangka waktu tertentu dan Perusahaan tidak berkewajiban mengganti
rugi dalam bentuk apapun.
d. Pemberhentian atau pembatalan Mitra Usaha PT CAHAYA GERBANG MUTIARA tanpa kompensasi
apapun.


2. Penyelesaian Perselisihan
a. Akan di musyawarahkan secara mufakat.
b. jika Secara Musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka perusahaan berhak mengambil keputusan
dengan bijaksana.